RBG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan akan memberikan perlindungan kepada David,17, yang menjadi korban penganiayaan berat.
David dianiaya Mario Dandy Satrio, 20 yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/3).
BACA JUGA:Nahas, Niat Memancing Satu Warga Tewas Tersambar Petir
Hasto menyebutkan, perlindungan kepada David, diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3).
Hingga saat ini, David masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak insiden penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.
Hasto menjelaskan, jenis perlindungan yang diterima David yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen, sehingga harus menunggu keadaan David sadar atau siuman.
BACA JUGA:Undercover Buying Tak Bisa Gunakan Barang Sitaan, Begini Alasannya
LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dipandang sudah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiil.
Selain itu, kasus penganiayaan berat yang dialami korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain korban David, saat ini LPSK juga sudah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG, yaitu kekasih tersangka Mario Dandy.
AG telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. (jpc)
Artikel Terkait
AG Keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta Usai Statusnya Dinaikkan Jadi Pelaku Penganiayaan David
Hari Ini, Ayah Tersangka Shane Lukas Jenguk David Ozora di RS Mayapada
Tolak Berdamai, Pihak David Minta AG Tetap Diproses Hukum
Pihak David Tak Masalah AG Tak Ditahan, Tapi Minta Proses Hukum Lanjut
Terungkap! Asal Suara ‘Woi Stop’ yang Buat Mario Dandy Berhenti Aniaya David