RBG.ID – Penasihat hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan kliennya tak akan membuka pintu perdamaian kepada kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG.
Pihak David meminta kasus ini diselesaikan tuntas melalui peradilan.
“Kan restorative justice harus antar para pihak ya, sehingga kalau dari pihak kita sih tidak membuka peluang terhadap itu,” ujar Mellisa kepada wartawan, Sabtu (4/3).
Mellisa menuturkan, AG sudah berusia di atas 12 tahun sehingga tidak diwajibkan menerima diversi.
BACA JUGA:Update Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 14 Orang Meninggal
AG sudah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum lewat peradilan anak bila pihak korban tidak mau berdamai.
“Mengingat usia AG juga sudah di atas 12 tahun, sehingga diversinya juga harus sesuai dengan kesepakatan,” jelas Mellisa.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
BACA JUGA:Simak 5 Fakta Sementara Soal Insiden Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
Sebelumnya, viral di Twitter kabar penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Korban hingga koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala.
Korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri.
Artikel Terkait
Polisi Temukan Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy, Diminum Beberapa Hari Sebelum Penganiayaan David
Kondisi David Membaik, Meski Masih Di ICU dan Belum Tahu Kapan Dipindah ke Ruangan
Keluarga David Bantah Dugaan Pelecehan Seksual dan Provokasi kepada Mario Dandy
AG Keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta Usai Statusnya Dinaikkan Jadi Pelaku Penganiayaan David
Hari Ini, Ayah Tersangka Shane Lukas Jenguk David Ozora di RS Mayapada