RBG.ID – Ditemukan sebotol minuman keras (miras) di dalam mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS).
Polisi mengatakan, minuman itu dikonsumsi tak pada hari terjadinya penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
“Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. Ini menurut pengakuan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (3/3).
BACA JUGA:Pelancong Indonesia Wajib Tes Antigen untuk Berkunjung ke Tiongkok
Meski begitu, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus karena keterangan tersangka tidak bisa menjadi acuan semata tanpa diperkuat alat bukti.
“Seperti tadi keterangan dia tidak identik dengan bukti chat WA, tidak identik dengan CCTV di TKP, maka kami kejar dan kami gelar semua fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di Twitter informasi soal penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David sampai koma.
BACA JUGA:WhatsApp Punya Fitur Baru, Bikin Stiker Super Mudah dengan Satu Klik
David dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Pengenaan Pasal Ditambah
Tak Jujur, Polisi Ungkap Mario Dandy dkk Kasih Keterangan Bohong saat Diperiksa
Sadis, Inilah Ucapan Mario Dandy saat Aniaya David: Gue Nggak Takut Anak Orang Mati
Dianiaya Mario Dandy, Polisi Ungkap Ada 6 Hantaman Mematikan di Kepala David
Pacar Mario Dandy AG Tak di Labeli Status Tersangka, Ini Alasan Polisi