Minggu, 21 Desember 2025

Alhamdulillah, Menteri Agama Revisi Aturan UKT di PTKIN, Biaya Kuliah Mulai dari Rp0 Saja

- Kamis, 30 Mei 2024 | 11:46 WIB
Ilustrasi: Menteri Agama merevisi aturan soal UKT di PTKIN (Sumber: dokumen pribadi)
Ilustrasi: Menteri Agama merevisi aturan soal UKT di PTKIN (Sumber: dokumen pribadi)

RBG.ID – Soal gelombang protes yang terjadi akibat melonjaknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negara (PTN) menarik tanggapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan keputusan menteri agama (KMA) terkait UKT. KMA tersebut merevisi kenaikan biaya UKT sebelumnya.

Sebelumnya, biaya UKT di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk tahun ajaran 2024–2025 ada dalam KMA 368/ 2024 tanggal 1 April 2024.

Baca Juga: Bikin Syok! Terungkap Adanya Barang Bukti dalam HP Oknum Densus 88 yang Menguntit Kejaksaan Agung, Bagaimana Kondisinya?

Aturan tersebut direvisi dalam KMA 499/ 2024 tanggal 16 Mei 2024.

Perbedaan cukup signifikan dari perubahan KMA tersebut adalah penetapan UKT mulai dari Rp 0 untuk kelompok UKT I.

Contohnya, pada aturan lama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UKT terendah berada di angka Rp 400 ribu per semester.

Baca Juga: Ayah Pegi Setiawan Punya Bukti Anaknya Berada di Bandung Saat Kasus Vina Cirebon Terjadi

Namun, di KMA terbaru, UKT terendah berada di kisaran Rp0 hingga Rp400 ribu per semester.
Aturan baru soal UKT mulai dari Rp0 juga berlaku untuk jurusan kedokteran.

Sementara, di PTKIN lainnya, seperti di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sudah sejak awal memberlakukan UKT kelompok terendah dengan biaya Rp0 hingga Rp400 ribu.

Sehingga bisa disimpulkan, kampus-kampus negeri tersebut tidak mengalami perubahan dalam biaya UKT-nya.

Baca Juga: TERKUAK Ternyata Ini Motif Pelaku Densus 88 Menguntit Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Buntut Penyelidikan Korupsi Timah?

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi menuturkan, secara berkala pihaknya mengeluarkan KMA tentang UKT.

Menurutnya,UKT bukannya tidak boleh berubah sama sekali, namun besarannya disesuaikan dengan inflasi dan satuan biaya operasional kampus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X