RBG.ID – Soal gelombang protes yang terjadi akibat melonjaknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negara (PTN) menarik tanggapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan keputusan menteri agama (KMA) terkait UKT. KMA tersebut merevisi kenaikan biaya UKT sebelumnya.
Sebelumnya, biaya UKT di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk tahun ajaran 2024–2025 ada dalam KMA 368/ 2024 tanggal 1 April 2024.
Aturan tersebut direvisi dalam KMA 499/ 2024 tanggal 16 Mei 2024.
Perbedaan cukup signifikan dari perubahan KMA tersebut adalah penetapan UKT mulai dari Rp 0 untuk kelompok UKT I.
Contohnya, pada aturan lama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UKT terendah berada di angka Rp 400 ribu per semester.
Baca Juga: Ayah Pegi Setiawan Punya Bukti Anaknya Berada di Bandung Saat Kasus Vina Cirebon Terjadi
Namun, di KMA terbaru, UKT terendah berada di kisaran Rp0 hingga Rp400 ribu per semester.
Aturan baru soal UKT mulai dari Rp0 juga berlaku untuk jurusan kedokteran.
Sementara, di PTKIN lainnya, seperti di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sudah sejak awal memberlakukan UKT kelompok terendah dengan biaya Rp0 hingga Rp400 ribu.
Sehingga bisa disimpulkan, kampus-kampus negeri tersebut tidak mengalami perubahan dalam biaya UKT-nya.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi menuturkan, secara berkala pihaknya mengeluarkan KMA tentang UKT.
Menurutnya,UKT bukannya tidak boleh berubah sama sekali, namun besarannya disesuaikan dengan inflasi dan satuan biaya operasional kampus.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Sebut UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiwa Baru
Kapan Pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat Dibuka? Simak Jadwal Lengkap Tahap I dan II di Sini Yuk!
Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga
Mau Ikut Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta, Baca Ketentuan Lengkapnya Dulu Sebelum Daftar!
Merapat yang Belum Masuk SD, Baca Ketentuan Pendaftaran PPDB Tahap 2 dan 3 di Jakarta Selengkapnya di Sini
Alhamdulillah, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT dan Beberkan Alasannya
Biaya UKT Melambung, Kemendikbud Sebut Penggunaan Dana Pendidikan Rp665 Triliun