RBG.ID – Gelombang protes akibat lonjakan biaya UKT mulai mereda, pasca Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan, sebanyak 20 persen APBN tahun anggaran 2024 atau sekitar Rp 665 triliun digunakan untuk anggaran fungsi pendidikan.
Ia menjelaskan, sejumlah setengah dari total anggaran fungsi Pendidikan tersebut dimanfaatkan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Suharti mengungkapkan, proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yakni 52% atau Rp356,5 triliun.
Ia juga menjabarkan, Kemendikdristek mengelola sekitar 15% dari anggaran fungsi pendidikan atau Rp98,9 triliun.
Sementara, 33% anggaran pendidikan 2024 tersebar di Kementerian Agama (Kemenag), kementerian atau lembaga (K/L) lain, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan dan anggaran pendidikan non-K/L.
Berikut detil pengeluaran anggaran pendidikan 2024:
1. 52 persen atau Rp356,5 triun dikirimkan ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
2. 15 persen atau Rp98,987 triliun dikelola Kemendikbudristek
3. 9 persen atau Rp62,305 triliun diserahkan kepada Kemenag
4. 5 persen atau Rp32,859 triliun dikirimkan ke Kementerian/lembaga lain
5. 12 persen atau sekitar Rp77 trilun untuk pengeluaran pembiayaan, termasuk Dana Abadi)
Artikel Terkait
9 Kampus Gratis yang Tawarkan Pekerjaan, Bebas UKT Mahal Pokoknya!
Nadiem Makarim Sebut UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiwa Baru
Kapan Pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat Dibuka? Simak Jadwal Lengkap Tahap I dan II di Sini Yuk!
Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga
Mau Ikut Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta, Baca Ketentuan Lengkapnya Dulu Sebelum Daftar!
Merapat yang Belum Masuk SD, Baca Ketentuan Pendaftaran PPDB Tahap 2 dan 3 di Jakarta Selengkapnya di Sini
Alhamdulillah, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT dan Beberkan Alasannya