RBG.ID - Sobat RBG punya kerabat yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) di Jakarta? Jika iya, kamu perlu mengetahui ketentuan pendaftaran PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025.
Pendaftaran PPDB tingkat SD di Jakarta bisa menempuh beberapa jalur, salah satunya zonasi.
Calon peserta didik baru (CPDB) akan menempuh beberapa proses untuk bisa diterima di SD yang dituju.
Simak ketentuan pendaftaran PPDB tingkat SD jalur zonasi di Jakarta berikut ini yuk!
Baca Juga: Strategi Marketing Kah? Perceraian Disebut Gimmick Lagu Baru, Anji Justru Balas Begini
1. Waktu Pendaftaran
Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan secara daring melalui laman https: //ppdb.jakarta.go.id.
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
c. Pelayanan pengaduan yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin sampai Sabtu pada jam 08.00 - 16.00 WIB, kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 12.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.
2. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
1) CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Artikel Terkait
Menjelang Pembukaan PPDB 2024, Simak 4 Jalur yang Tersedia untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Lengkap dengan Syaratnya
Adakan FGD, ITB Vinus Bogor Siap untuk Akreditasi BAN PT
Ramai Protes Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Kemendikbud Sebut Sudah Panggil Semua Rektor dan Serahkan Kebijakan ke Masing-masing Kampus
9 Kampus Gratis yang Tawarkan Pekerjaan, Bebas UKT Mahal Pokoknya!
Nadiem Makarim Sebut UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiwa Baru
Kapan Pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat Dibuka? Simak Jadwal Lengkap Tahap I dan II di Sini Yuk!
Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga