2) CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga
3) CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
4) CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
C. Seleksi
a. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah;
Baca Juga: Ada Mall Tanpa Dinding Loh di BSD, Ajak Anak Bini Main Kesini Dijamin Bakal Betah Gamau Pulang
2) Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang dituju;
b. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1) usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas;
2) urutan pilihan sekolah; dan
3) waktu mendaftar.
c. Dalam hal kuota J alur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Artikel Terkait
Menjelang Pembukaan PPDB 2024, Simak 4 Jalur yang Tersedia untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Lengkap dengan Syaratnya
Adakan FGD, ITB Vinus Bogor Siap untuk Akreditasi BAN PT
Ramai Protes Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Kemendikbud Sebut Sudah Panggil Semua Rektor dan Serahkan Kebijakan ke Masing-masing Kampus
9 Kampus Gratis yang Tawarkan Pekerjaan, Bebas UKT Mahal Pokoknya!
Nadiem Makarim Sebut UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiwa Baru
Kapan Pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat Dibuka? Simak Jadwal Lengkap Tahap I dan II di Sini Yuk!
Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga