Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id
E. Lapor diri
1. CPDB yang diterima pada SDN tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.
2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
3. CPDB yang diterima di SDN tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
4. CPDB yang diterima di SDN tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Artikel Terkait
Menjelang Pembukaan PPDB 2024, Simak 4 Jalur yang Tersedia untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Lengkap dengan Syaratnya
Adakan FGD, ITB Vinus Bogor Siap untuk Akreditasi BAN PT
Ramai Protes Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Kemendikbud Sebut Sudah Panggil Semua Rektor dan Serahkan Kebijakan ke Masing-masing Kampus
9 Kampus Gratis yang Tawarkan Pekerjaan, Bebas UKT Mahal Pokoknya!
Nadiem Makarim Sebut UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiwa Baru
Kapan Pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat Dibuka? Simak Jadwal Lengkap Tahap I dan II di Sini Yuk!
Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga