RBG.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menekankan bahwa peningkatan uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan bagi mahasiswa baru.
Mahasiswa yang telah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
Hal tersebut disampaikan Nadiem Makarim untuk meluruskan beberapa hal yang menyebar di media sosial bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.
Baca Juga: Daun Kelor untuk Obat Apa? Simak Manfaatnya yang Bagus Banget Buat Kesehatan
Mendikbud Ristek juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berefek besar bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah atau belum mapan.
Prinsip dari UKT adalah, Nadiem menambahkan, mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
"Oleh karenanya, UKT itu selalu memiliki tingkatan," tuturnya.
Baca Juga: Kuliner Lagi Nih, Makan Olahan Tuna yang Super Besar di Yogyakarta, Harga Menu Mulai dari Rp20 Ribu
Nadiem menjelaskan, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka mengeluarkan uang lebih banyak. Sementara yang tidak mampu, bayar lebih sedikit.
Ia menilai, hal tersebut sudah dilakukan Kemendikbud selama ini.
Nadiem setuju jika asas keadilan untuk semua warga Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
"Hanya mahasiswa yang bisa membayar diposisikan di kelompok UKT menengah dan tinggi berdasarkan kemampuannya.
Sebagai informasi,UKT adalah biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa di setiap semester.
Artikel Terkait
Halal bihalal dan FSA XI HA IPB University, Arief Satria Undang Alumni Mengajar
Hadiri Halal Bi Halal ICMI Orwilsus Bogor, Herry Suhardiyanto Ajak untuk Jihad Intelektual
Menjelang Pembukaan PPDB 2024, Simak 4 Jalur yang Tersedia untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Lengkap dengan Syaratnya
Adakan FGD, ITB Vinus Bogor Siap untuk Akreditasi BAN PT
Ramai Protes Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Kemendikbud Sebut Sudah Panggil Semua Rektor dan Serahkan Kebijakan ke Masing-masing Kampus
9 Kampus Gratis yang Tawarkan Pekerjaan, Bebas UKT Mahal Pokoknya!