RBG.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menekankan akan memberikan sanksi hingga Rp 500 juta per konten.
Denda ini diperuntukan untuk konten yang mengandung judi online di platform yang masih tidak bisa diajak kerja sama dalam memberantas judi online.
Ia menyerukan kepada semua pengelola platform digital seperti TikTok, X, Meta, Google, dan Telegram, jika tidak kooperatif maka akan dikenakan dengan hingga Rp 500 juta per konten.
Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga
Budi Arie menilai, dasar hukum yang digunakan dalam mengumumkan peringatan keras soal judi online ini jelas dan kuat.
Ia menjelaskan, denda kepada platform digital yang diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
Selain itu, Budi Arie menambahkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.
Baca Juga: Ada Mall Tanpa Dinding Loh di BSD, Ajak Anak Bini Main Kesini Dijamin Bakal Betah Gamau Pulang
Ia juga menyebutkan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat User Generated Content (UGC) untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Budi Arie mengungkapkan, pemberantasan judi online merupakan komitmen Kominfo dengan menempuh seluruh usaha yang harus dilakukan.
Ia juga meminta dukungan rekan media ikut mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah ini.
Bukan hanya platform digital, Budi Arie juga akan memberi sanksi kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mau diajak kerja sama dalam pemberantasan judi online.
Pencabutan izin akan diberikan kepada ISP yang masih memfasilitasi permainan judi online meski sudah ditentang oleh pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Sempat Hilang Bak Ditelan Bumi, Muncul Foto Linda yang Akrab dengan Pelaku dan Ceritakan Fakta Kasus Vina Cirebon
Cerita Warga Tentang Sosok Pegi Setiawan Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon yang Ditangkap Polisi: Ibunya Rutin Ikut Pengajian
Keren Nih SYL, Minta iPhone hingga Parfum Diwujudkan Kementan Lho
Ciri Fisik Pegi Alias Perong yang Baru Ditangkap Beda Total dengan Foto Jaman Dulu, Netizen Bingung Bekas Anting Bisa 'Raib'
Beredar Kabar Pegi alias Perong yang Telah Ditangkap Bukanlah Pembunuh Vina Cirebon Sebenarnya, Polisi Disebut Licik Tumbalkan Seorang Penjual Bakso
Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya
Bangkai Pesawat Militer Peninggalan Perang Dunia 2 Ditemukan di Hutan Asing Keramat Papua Setelah 82 Tahun Teronggok