“Dan kita akan mengumumkan daftar nama ISP yang masih bandel," sebut Budi Arie.
Tidak main-main, peringatan keras tersebut diumumkan atas dasar hukum yang jelas dan kuat.
Untuk kebijakan pencabutan izin Internet Service Provider atau ISP dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.
Dan juga, ia melanjutkan, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya, ketiga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.
Artikel Terkait
Sempat Hilang Bak Ditelan Bumi, Muncul Foto Linda yang Akrab dengan Pelaku dan Ceritakan Fakta Kasus Vina Cirebon
Cerita Warga Tentang Sosok Pegi Setiawan Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon yang Ditangkap Polisi: Ibunya Rutin Ikut Pengajian
Keren Nih SYL, Minta iPhone hingga Parfum Diwujudkan Kementan Lho
Ciri Fisik Pegi Alias Perong yang Baru Ditangkap Beda Total dengan Foto Jaman Dulu, Netizen Bingung Bekas Anting Bisa 'Raib'
Beredar Kabar Pegi alias Perong yang Telah Ditangkap Bukanlah Pembunuh Vina Cirebon Sebenarnya, Polisi Disebut Licik Tumbalkan Seorang Penjual Bakso
Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya
Bangkai Pesawat Militer Peninggalan Perang Dunia 2 Ditemukan di Hutan Asing Keramat Papua Setelah 82 Tahun Teronggok