RBG.ID - Kabar gembira disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terkait kenaikan UKT yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).
Ia menuturkan akan membatalkan seluruh kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) PTN di tahun 2024 ini.
Pembatalan kenaikan UKT diputuskan usai berdiskusi dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Nadiem Makarim mengatakan pembatalan kenaikan UKT usai bertatap muka dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Menteri Pendidikan tersebut menjelaskan sejumlah angka kenaikan UKT sangat mencemaskan.
Dalam pernyataannya, Nadiem dan jajarannya memilih untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun 2024.
Ia juga berjanji akan merevaluasi seluruh permintaan peningkatan UKT dari PTN.
Baca Juga: Yey Akhirnya Rilis Juga! Yuk Catat Jadwal Tayang Anime Oshi no Ko Season 2
Nadiem juga menegaskan tidak akan ada mahasiswa yang merasakan dampak dari kenaikan UKT.
Peningkatan UKT di beragam kampus disinyalir terjadi karena Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Kenaikan biaya UKT dikarenakan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT menyebabkan gelombang protes dari beberapa elemen mahasiswa di beragam daerah Indonesia.
Baca Juga: Mulai Rp800 Ribu Aja, Berikut Harga dan Seatplan Fan Meeting Ahn Bo Hyun di Jakarta
Nadiem juga menjelaskan alasan pembatalan UKT setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Artikel Terkait
Ramai Protes Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Kemendikbud Sebut Sudah Panggil Semua Rektor dan Serahkan Kebijakan ke Masing-masing Kampus
9 Kampus Gratis yang Tawarkan Pekerjaan, Bebas UKT Mahal Pokoknya!
Nadiem Makarim Sebut UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiwa Baru
Kapan Pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat Dibuka? Simak Jadwal Lengkap Tahap I dan II di Sini Yuk!
Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga
Mau Ikut Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta, Baca Ketentuan Lengkapnya Dulu Sebelum Daftar!
Merapat yang Belum Masuk SD, Baca Ketentuan Pendaftaran PPDB Tahap 2 dan 3 di Jakarta Selengkapnya di Sini