Kedua, putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional.
Baca Juga: Moon Sua Kembali Menjadi MC Show Champion, Bandana dan Gelang yang Dipakai Menjadi Sorotan
Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup.
Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan.
Ketiga, ketika keputusan ini diambil, sebagian tahapan pemilu telah dimulai, dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan.
Baca Juga: Kembali Terjadi, Aksi Pencurian di Minimarket Desa Cinangka
Jika sampai sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan. Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi.
Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Itulah sejumlah alasan kenapa kita perlu memberi apresiasi terhadap MK.
Di luar hal-hal yang telah disinggung tadi, kita perlu sama-sama menyadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil Reformasi yang dulu kita perjuangkan.
Jadi, sistem pemilu ini merupakan anak kandung Reformasi.
Baca Juga: Penggemar Marah Nama Akun YouTube Reality Show Sakura Le Sserafim, “Fearless Kkura” Berganti Nama
Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap Reformasi dan demokrasi.
Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu kita secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka.
Hanya saja teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 lalu memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi.