RBG.ID - Pada tanggal 23 Desember 2020 Komjen Petrus Golose dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala BNN RI, dan kemudian gencar menyuarakan jargon “War on drugs“ atau Perang terhadap Narkotika.
Perang terhadap Narkotika selalu mengatasnamakan orang muda namun tanpa pelibatan bermakna terhadap mereka.
Dampak yang ditimbulkan perang terhadap Narkotika, adalah dampak ekonomi, pendidikan, kriminalisasi, korupsi, dan tidak terpenuhinya hak akan kesehatan.
Baca Juga: Nyaris Terkena Api Saat Konser di Bangkok, Jaehyuk TREASURE Ungkap Tangannya Baik-baik Saja
Selebihnya kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan juga merupakan bagian dari dampak perang terhadap Narkotika.
Saat ini, sebagian besar penghuni Lembaga Pemasyarakatan adalah pada kasus Narkotika.
Tidak banyak pengguna Narkotika yang mendapatkan hak Rehabilitasi sesuai dengan yang disampaikan pada Pasal 54 UU 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Setelah 2 Tahun Menghilang, Soojin Terciduk Oleh Penggemar Sedang Habiskan Waktu di Mall
Seperti kita ketahui bersama ketagihan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) atau kecanduan merupakan sebuah penyakit kronis kambuhan seperti halnya diabetes atau asma.
Maka pendekatan yang tepat bagi orang yang mempunyai masalah penggunaan zat adalah pendekatan Kesehatan, bukan Penghukuman.
Baru–baru ini, kita mendapatkan berita adanya oknum Perwira Kepolisian (TM) yang terlibat penggelapan dan pengedaran gelap Narkotika dan saat ini dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Kenang Ayah Sang Kekasih-Tissa Biani, Dul Jaelani: Beliau Orang Baik Suka Ngobrol di Teras
Sebagai aparat yang berwenang dan mempunyai posisi strategis, apa yang dilakukan TM adalah bentuk penghianatan terhadap Negara yang telah dengan gencar menyuarakan semangat War on drugs (Perang Terhadap Narkotika).
Lalu apa yang menyebabkan hal ini dapat terjadi, bahwa TM bisa melakukan hal yang bertolak belakang dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang aparat berwenang dalam melaksanakan tugasnya.