RBG.ID - Tim seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sudah umumkan hasil Test Kesehatan dan Wawancara, yang merupakan tahap akhir yang menjadi kewenangan Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023.
Hasilnya adalah dari jumlah 87 peserta perempuan yang mengikuti tes, hanya tersisa 37 perempuan dari jumlah 254 calon anggota Bawaslu yang lolos, sekitar 14,6 persen perempuan.
Tentu saja hasil ini jauh dari komitmen dalam melaksanakan berbagai peraturan-perundang-undangan, yang menyaratkan 30 persen representasi kalangan perempuan.
Selain itu, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi publik, dimana Bwaslu inkonsisten dalam melaksanakan affirmasi action bagi kalangan perempuan.
Kondisi ini sangat ironis dan menimbulkan banyak pertanyaan atas ketidakkonsistenan Bawaslu dalam keberpihakannya terhadap kaum perempuan.
Pertama, Kemana Peraturan Memperhatikan 30 persen Perempuan?.
Baca Juga: Profil dan Biodata Altafasalya Ardnika Basya, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan
Dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 92 ayat ( 11 ) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Selanjutnya diperkuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa tim selesksi menyam paikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten /kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Propinsi.
Dan ayat ( 2 ) menyebutkan bahwa “ nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling sedikit 6 ( enam ) orang dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Baca Juga: Tinggal di Manado? 7 Lowongan Kerja Field Collection PT Home Credit Indonesia Dibuka
Dan diperjelas lagi pada pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028, bahwa ( c ).
Penetapan, Pengumuman dan penyampaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara, (1) tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 ( dua) kali kebutuhan bagi calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan tes kesehatan dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Artikel Terkait
Menkominfo Johnny Gerald Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Ditahan, Vinus Ungkap Ini
Plt Bupati Bogor Ngaku ke KPK Hanya Miliki Alat Transportasi Motor Senilai Rp10 Juta, Vinus Ungkap Ini
Waduh, Ada Dugaan Aliran Dana Narkoba Untuk Kontestasi Pemilu, Begini Penegasan Vinus
LHKPN Walikota Bogor Bima Arya Hanya Punya Alat Transportasi Sepeda, Vinus : Serasa Ada di Komik dan Sinetron
Tidak Ada Laporan Mobil di LHKPN Plt Bupati Bogor, Vinus : Seharusnya Ada di Laporan Kas dan Setara Kas
LPSDK Akan Dihapus, Vinus Ungkap Banyak Masalah Yang Akan Terjadi Jika Terealisasi
Tokoh Non Partai di Kota Bogor Lebih Dikenal, Vinus Sebut Masyarakat Mulai Tidak Percaya Terhadap Kader Partai