Dengan tugas mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu dan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu pada dasarnya memiliki cukup banyak kesempatan untuk memberikan koreksi atas proses persiapan Pemilu, termasuk mengantisipasi terjadinya ketidakprofesionalan, pengabaian dan kesengajaan tidak dilakukannya pendataan pada masyarakat atau kelompok masyarakat yang rentan seperti masyarakat terisolir, masyarakat adat, masyarakat yang kena bencana, masyarakat gusuran, masyarakat disabilitas dan gangguan jiwa, dan lain-lain.
Bahkan proses pemutakhiran data dalam tahapan Pemilu merupakan proses akhir dari proses panjang pemutakhiran data pemilih yang seharusnya tidak menjadi satu-satunya tahapan dimana Bawaslu seharusnya melakukan pengawasan dan koreksi terhadap kerja KPU.
Bila ini terjadi maka bisa jadi potensi-potensi kerentanan pada hilangnya hak pilih warga sudah dapat terdeteksi lebih dini.
Misalnya, pada daerah bencana dan gusuran, peta-peta perpindahan penduduk sudah ada. Di sini Bawaslu sudah harus cermat memberikan early warning kepada KPU agar peta-peta diperhatikan bahkan seharusnya direkomendasikan dibuatkan peta kerawanan hilangnya hak pilih pemilih.
Dalam konteks Money Politic, Bawaslu seharusnya lebih sigap dan tangkas, kenapa?
Pertama karena Bawaslu dari sisi regulasi tugas dan kewenangannya sudah sangat kuat. Regulasi telah menyebutkan tugas utama Bawaslu adalah pencegahan politik uang, dan kemudian untuk peningkatan Bawaslu juga telah diberikan kewenangan dalam Gakumdu bersama dengan pihak penegak hukum.
Kedua, Bawaslu memiliki perangkat kelembagaan hingga ke tingkat kecamatan (Panwascam).
Dibandingkan dengan perangkat lembaga-lembaga pengawas lainnya, Bawaslu jauh lebih lengkap. Bahkan pendanaan dan peningkatan kapasitas mereka difasilitasi oleh Negara.
Kedua hal tersebut dapat membuat kerja Bawaslu menjadi jauh lebih efektif melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap money politic dalam bentuk apapun yang terjadi hingga pada level masyarakat paling bawah.
Bawaslu sangat strategis mengawal pemilu yang berintegritas. Semoga saja. Amiin
Oleh:
Haslindah, SE
Pemerhati Pemilu
Artikel Terkait
Dugaan Bocornya Putusan MK terkait Sistem Pemilu, Kantor Staf Presiden Ungkap Ini
Begini Komentar Ketua KPU Soal Bocornya Putusan MK Terkait Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Catat! Kotak Suara Pemilu 2024 Tetap Berbahan Karton Duplex
Soal Indikasi Aliran Dana Jaringan Narkotika Jadi Modal untuk Pemilu, Begini Reaksi Bawaslu
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
DPR Ramai-ramai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup