Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Menjaga Kemerdekaan Pemilih

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 15:52 WIB
Haslindah
Haslindah

RBG.ID - Pemilu selain merupakan sarana yang disediakan Negara bagi warga negara untuk menentukan presiden dan anggota legislatif, juga merupakan momentum untuk menguatkan demokrasi dan membangun konsolidasi bangsa yang kuat dalam bingkai kemerdekaan berserikat dan keanekaragaman dalam kesatuan.

Keberhasilan Pemilu tidak hanya diukur dari keberhasilannya melahirkan seorang kepala Negara atau adanya anggota DPR, DPD, dan DPRD namun akan dilihat lebiah apakah Pemilu tersebut mampu membangun komitmen warga Negara untuk menjadi bangsa yang satu dengan satu tujuan menuju cita-cita bangsa mewujudkan kesejahteraan bersama.

Bila Pemilu hanya melahirkan kebencian dan potensi perceraian pasca Pemilu, maka keberhasilan Pemilu dipertanyakan.

Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Libra Hari ini 3 Juni 2023, Tetap Fokus pada Tujuan

Menurut hemat penulis, kunci keberhasilan Pemilu adalah ketika kemerdekaan pemilih benar-benar dijamin karena pemilihlah sebenarnya yang merupakan “tuan” dari Pemilu.

Yang berarti bahwa Pemilu untuk adalah sarana Negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Pemilih agar tersedia pilihan-pilihan yang terbaik yang layak dipilih.

Ibarat sebuah pelayanan public, pemilih adalah penerima layanan dan Negara adalah pemberi layanan.

Baca Juga: Harga Emas Antam 3 Juni 2023, Turun Harga Sampai Ro 13.000 dari Harga Kemarin

Pemilih adalah citizen atau warga negara yang berada dalam control satuan politik Negara yang kemudian memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Secara asasi pemilih adalah orang yang memiliki hak asasi manusia untuk memilih dan juga dipilih.

Dalam konteks regulasi pemilih adalah Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah pemah kawin.

Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini 3 Juni 2023, Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Dari sejumlah pengalaman mengikut dan memantau Pemilu, KPU lebih penting ditempatkan sebagai penyelenggara Pemilu yang bekerja professional, yaitu bekerja menyiapkan seluruh kebutuhan Pemilu yang dapat digunakan dan diakses secara mudah oleh peserta Pemilu dan Pemilih.

Peran utama yang seharusnya menjaga kualitas, keadilan, kejujuran dan perlindungan kepada Pemilih ada pada Bawaslu karena di lembaga inilah fungsi pengawasan itu ada, dan bahkan memiliki fungsi eksekutor ketika terjadi pelanggaran Pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X