“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan, Kamaruddin: Dia Masih Muda
Terima dengan Ikhlas, Richard Eliezer Siap Dengar Vonis Hakim
Memaafkan, Ibunda Brigadir J Berharap Richard Eliezer Dijatuhi Vonis Ringan
Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Keluarga Yosua dan Status JC