Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Pelanggaran pertama yakni pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tidak Puas Tuntutan Seumur Hidup, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati
Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Disinyalir bakal Bongkar Skandal Perwira Polri
Ferdy Sambo Akan di Vonis Bareng Putri Candrawathi pada 13 Februari
Ferdy Sambo Besok Hadapi Vonis, Mahfud Berharap Dapat Berita Bagus
Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengamanan di PN Jaksel Diperketat