Senin, 22 Desember 2025

Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Harap Masyarakat Tak Nonton Ramai-Ramai di Pengadilan

- Senin, 13 Februari 2023 | 10:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

Pelanggaran pertama yakni pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X