Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:47 WIB
Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams

Dalam tafsir MK, berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU tentang Perkawinan bukan menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang, melainkan sebatas koridor pelaksanaan perkawinan agar dinyatakan sah sesuai ketentuan agama.

Baca Juga: Berhasil Tangkap 1 Ton Narkoba Dalam Setahun Terakhir di Riau, Inilah Sosok Pimpinan Dirresnarkoba Polda Riau

MK juga menegaskan, norma itu tidak berkaitan dengan hak pilihan agama seseorang. Sebab, memilih agama tetap menjadi hak setiap warga.

Berdasar keterangan yang disampaikan ahli dan pihak terkait dari berbagai kelompok, MK juga tidak melihat perubahan kondisi tentang persoalan konstitusionalitas pernikahan.

’’Jadi, tidak ada urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya,’’ paparnya.

Baca Juga: Mencegah Penyakit Jantung, Pentingnya Berjalan Kaki

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) merespons baik putusan MK tersebut. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyebut, putusan MK itu hasil final.

’’Hasil dari proses persidangan yang panjang,’’ ucap dia.

ia menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan MK.

Dalam konteks gugatan aturan soal nikah beda agama, Menag dan Menkum HAM ikut bersidang mewakili presiden.

Baca Juga: Waduh Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk Sepanjang Sejarah Reformasi

Kamaruddin menambahkan, ikut dalam persidangan itu untuk mewakili Menag.

Pencatatan nikah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di KUA.

Kamaruddin menegaskan, selama ini KUA tidak melayani pernikahan beda agama. (far/wan/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X