Dalam tafsir MK, berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU tentang Perkawinan bukan menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang, melainkan sebatas koridor pelaksanaan perkawinan agar dinyatakan sah sesuai ketentuan agama.
MK juga menegaskan, norma itu tidak berkaitan dengan hak pilihan agama seseorang. Sebab, memilih agama tetap menjadi hak setiap warga.
Berdasar keterangan yang disampaikan ahli dan pihak terkait dari berbagai kelompok, MK juga tidak melihat perubahan kondisi tentang persoalan konstitusionalitas pernikahan.
’’Jadi, tidak ada urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya,’’ paparnya.
Baca Juga: Mencegah Penyakit Jantung, Pentingnya Berjalan Kaki
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) merespons baik putusan MK tersebut. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyebut, putusan MK itu hasil final.
’’Hasil dari proses persidangan yang panjang,’’ ucap dia.
ia menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan MK.
Dalam konteks gugatan aturan soal nikah beda agama, Menag dan Menkum HAM ikut bersidang mewakili presiden.
Baca Juga: Waduh Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk Sepanjang Sejarah Reformasi
Kamaruddin menambahkan, ikut dalam persidangan itu untuk mewakili Menag.
Pencatatan nikah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di KUA.
Kamaruddin menegaskan, selama ini KUA tidak melayani pernikahan beda agama. (far/wan/hud)
Artikel Terkait
Banyak Pasangan Muda di Kota Bogor Hamil di Luar Nikah
Kiky Saputri Temui Prabowo Subianto, Antarkan Undangan Nikah Singgung Gagal Jadi Ibu Menhan
Hamil Duluan Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi, Panitera: Ada Palajar SMP dan SMA
Kiky Saputri dan Khairi Bocorkan Konsep Nikah, Akad dan Resepsi Beda Adat
Reiner Manopo Resmi Persunting Adisty Juniar, Mahar Unik dan Selebrasi Usai Akad Nikah Jadi Sorotan