Minggu, 21 Desember 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:47 WIB
Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams

RBG.ID – Keinginan sejumlah orang yang menghendaki pengesahan nikah beda agama di Indonesia dipastikan pupus.

Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (31/1), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan tersebut.

Sebelumnya, Ramos Petege mengajukan permohonan nikah beda agama itu ke MK.

Baca Juga: Biasa Digunakan Untuk Jamu, Ini Manfaat Lempuyang

Ramos menggugat, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan. Pasal itu menyebutkan, perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai aturan agama masing-masing.

Norma tersebut membuat pernikahan Ramos Petege tidak bisa disahkan dan dicatatkan negara. Sebab, Ramos beragama Katolik, sedangkan kekasihnya seorang muslim.

Sesuai norma Islam, pernikahan sah perempuan muslim juga wajib beragama sama.

Baca Juga: Bank Mandiri Ungkap Inovasi Digital Kerek Laba Bersih

Dalam putusannya, MK menegaskan Pasal 2 dan Pasal 8 UU tentang Perkawinan Konstitusional. Norma itu tidak melanggar hak konstitusi warga dan sudah sejalan dengan UUD 1945.

Hakim MK, Wahiduddin Adams mengatakan, perkawinan dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 tidak sebatas perkawinan saja, namun mensyaratkan perkawinan yang sah.

’’Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya,’’ ujarnya.

Baca Juga: Daniel Marthin Pecahkan Rekor Pemilik Smash Tercepat di Dunia

Wahiduddin melanjutkan, pencatatan perkawinan oleh negara merupakan kewajiban administratif semata.

Ukuran sah dalam pernikahan dikembalikan pada aturan agama masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X