RBG.ID – Keinginan sejumlah orang yang menghendaki pengesahan nikah beda agama di Indonesia dipastikan pupus.
Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (31/1), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan tersebut.
Sebelumnya, Ramos Petege mengajukan permohonan nikah beda agama itu ke MK.
Baca Juga: Biasa Digunakan Untuk Jamu, Ini Manfaat Lempuyang
Ramos menggugat, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan. Pasal itu menyebutkan, perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai aturan agama masing-masing.
Norma tersebut membuat pernikahan Ramos Petege tidak bisa disahkan dan dicatatkan negara. Sebab, Ramos beragama Katolik, sedangkan kekasihnya seorang muslim.
Sesuai norma Islam, pernikahan sah perempuan muslim juga wajib beragama sama.
Baca Juga: Bank Mandiri Ungkap Inovasi Digital Kerek Laba Bersih
Dalam putusannya, MK menegaskan Pasal 2 dan Pasal 8 UU tentang Perkawinan Konstitusional. Norma itu tidak melanggar hak konstitusi warga dan sudah sejalan dengan UUD 1945.
Hakim MK, Wahiduddin Adams mengatakan, perkawinan dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 tidak sebatas perkawinan saja, namun mensyaratkan perkawinan yang sah.
’’Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya,’’ ujarnya.
Baca Juga: Daniel Marthin Pecahkan Rekor Pemilik Smash Tercepat di Dunia
Wahiduddin melanjutkan, pencatatan perkawinan oleh negara merupakan kewajiban administratif semata.
Ukuran sah dalam pernikahan dikembalikan pada aturan agama masing-masing.
Artikel Terkait
Banyak Pasangan Muda di Kota Bogor Hamil di Luar Nikah
Kiky Saputri Temui Prabowo Subianto, Antarkan Undangan Nikah Singgung Gagal Jadi Ibu Menhan
Hamil Duluan Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi, Panitera: Ada Palajar SMP dan SMA
Kiky Saputri dan Khairi Bocorkan Konsep Nikah, Akad dan Resepsi Beda Adat
Reiner Manopo Resmi Persunting Adisty Juniar, Mahar Unik dan Selebrasi Usai Akad Nikah Jadi Sorotan