RBG.ID-BOGOR, Jumlah perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bogor mengalami peningkatan. Pihak Pengadilan Agama Bogor mengungkapkan faktor terbesar pendorongnya hamil di luar nikah.
Sebagai informasi dispensasi kawin adalah pemberian izin pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Permohonan ini harus diajukan orang tua yang hendak menikahkan anaknya yang belum berusia 19 tahun.
Di sepanjang 2022, Pengadilan Aagama Bogor kelas IA telah menangani sebanyak 51 perkara dispensasi kawin.
Baca Juga: Mau Nikah Gratis di Kota Sukabumi, Catat Syaratnya!
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 berjumlah 45 perkara. Sementara itu, dari awal tahun 2023 hingga Senin (16/1/2023) Pengadilan Agama Bogor telah menerima 4 perkara.
Padahal, jumlah perkara dispensasi kawin di tahun 2017 hanya berjumlah 13, di 2018 sebanyak 4 perkara, dan di 2019 jumlahnya hanya 29 perkara.
Panitera Muda Hukum, PA Bogor Kelas 1A, Hermansyah menjelaskan, peningkatan jumlah perkara juga terjadi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Puluhan Pasutri Ikuti Sidang Isbad Nikah Massal di Pengadilan Agama Bogor
Hal itu diakibatkan adanya peningkatan batas usia nikah menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hermansyah menyebut kebanyakan anak pemohon dispensasi kawin baru berumur 17 tahun, dan kebanyakan dari mereka hanya lulusan SD dan SMP saja.
Selain itu, berbagai persyaratan perlu dipenuhi pemohon untuk perkara ini. Di antaranya KTP, Buku Nikah atau Akta Cerai, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir calon suami atau istri, hingga Surat Penolakan Pencatatan Pernikahan dari KUA.
Baca Juga: Pengadilan Agama Bogor Kabulkan 29 Permohonan Dispensasi Nikah
"Upaya pengendalian angka dispensasi kawin telah dilakukan dengan menambah satu persyaratan yang mesti dipenuhi pemohon yakni hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas. Itu didasarkan nota kesepahaman antara Pemkot Bogor, PA Bogor, dan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor," tutur dia kepada Radar Bogor, Senin (16/1/2023).
Hermansyah menjelaskan, dalam memeriksa dan memutuskan perkatlra tersebut PA Bogor berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Artikel Terkait
Tepis Nikah Siri, Begini Respon Dul Jaelani dan Tissa Biani
PTSP Diluncurkan, Kemenag Depok: Daftar Nikah Bisa Online
Melihat Fenomena Ibu Belia di Sukamakmur, Lulus SD Langsung Nikah
Mau Nikah Gratis di Kota Sukabumi, Catat Syaratnya!
Domy Stupa: Timnas Juara, Tahun Ini Nikah
Jelang Nikah, Kiky Saputri dan Khairi Saling Memuji