Senin, 22 Desember 2025

PTSP Diluncurkan, Kemenag Depok: Daftar Nikah Bisa Online

- Selasa, 20 Desember 2022 | 21:23 WIB
DIRESMIKAN: Suasana peluncuran PTSP yang dilakukan Kantor Kemenag Kota Depok, Senin (19/12). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
DIRESMIKAN: Suasana peluncuran PTSP yang dilakukan Kantor Kemenag Kota Depok, Senin (19/12). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK – Permudah layanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Digitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, Senin (19/12).

Kepala Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat mengungkapkan, pihaknya sengaja meluncurkan layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan. Sebab, seluruh layanan itu dapat dilakukan hanya dalam genggaman.

“Konsepnya itu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Kemenag Depok dan KUA kecamatan,” kata dia kepada Radar Depok (grup RBG.id).

Baca juga: Mudahkan Pelayanan, Kemenag Depok Maksimalkan Digitalisasi

Seiring berkembangnya jaman, sebut Enjat, pihaknya juga harus beradaptasi dengan permintaan masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu kesulitan dalam mengakses layanan yang disediakan.

“Kami telah merubah konsep lama kepada konsep melayani yang baru dan harus adaptif terhadap perubahan, respon dari masyarakat yang ingin kita sebagai pelayan masyarakat itu memang mempermudah, mempercepat dan mengefektifkan waktu terhadap layanan yang kita sediakan,” jelasnya.

Misalnya, beber dia, izin operasional masjid, pesantren, majelis talim yang dapat dilakukan lewat handphone android. Jadi, masyarakat akan merasa termudahkan dengan layanan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X