RBG.ID, SUKABUMI - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Sukabumi pada April 2023 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berencana menyelenggarakan itsbat nikah gratis bagi warga kurang mampu.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi mengatakan, itsbat nikah ini menjadi agenda tahunan dan menjadi salah satu program rutin Disdukcapil.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Sukabumi Targetkan Pemilih Pemula Miliki KTP-El
"Program ini dilakukan dalam menyambut HUT Kota Sukabumi pada April nanti dan sudah dilaksanakan selama empat tahun," kata Kardina kepada wartawan, Jumat (06/01/2022).
Kardina menyebutkan, kuota pada tahun ini terdapat sebanyak 20 pasangan. Jumlah ini, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 40 pasangan. Hal itu, terjadi akibat keterbatasan anggarannya yang ada.
"Sehingga jika yang mendaftar banyak, maka kami akan melakukan seleksi dahulu siapa yang yang akan berhak untuk itsbat nikah gratis ini," paparnya.
Adapun, sambung Kardina, syarat pendaftaranya diantaranya, mempunyai Kartu Keluarga (KK), yang diutamakan KK-nya yang sudah bersatu tidak terpisah, fotocopy KTP suami istri, fotocopy akta kelahiran anak, fotocopy KTP saksi pada waktu nikah, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Di awal tahun ini, juga ada sosialisasi kepada warga dibantu kecamatan dan kelurahan untuk bisa melakukan validasi di data kependudukan.