"Setelah perkara terdaftar, para pemohon akan dipanggil untuk menghadap ke persidangan. Jarak antara perkara terdaftar hingga sidang pertama pada umumnya adalah satu hingga dua pekan. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal kemudian Para Pemohon harus hadir sendiri dan/atau diwakili kuasa hukumnya, beserta anak, calon menantu, calon besan dan dua orang saksi," jelasnya.
Selain itu, para pemohon juga harus membawa seluruh surat atau dokumen asli yang fotokopinya telah diserahkan pada saat mendaftarkan perkara.
Permohonan dispensasi kawin akan dikabulkan Hakim, jika terbukti di persidangan bahwa anak para pemohon telah siap secara lahir dan batin untuk menikah, serta tidak ada halangan secara syar'i untuk menikah.
Produk pengadilan agamanua akan berupa penetapan yang dapat diambil pemohon berupa salinan penetapan di Ruang Pelayanan Pengadilan Agama Bogor mulai keesokan harinya setelah dibacakan hakim.
"Jika permohonan dispensasi kawin dikabulkan Hakim, selanjutnya para pemohon harus menyerahkan salinan Penetapan tersebut kepada KUA, dan selanjutnya anak pemohon yang belum berusia 19 tahun itu dapat menikah dan mencatatkan perkawinannya secara resmi, serta memperoleh buku nikah," tutup dia. (cr1)
Artikel Terkait
Tepis Nikah Siri, Begini Respon Dul Jaelani dan Tissa Biani
PTSP Diluncurkan, Kemenag Depok: Daftar Nikah Bisa Online
Melihat Fenomena Ibu Belia di Sukamakmur, Lulus SD Langsung Nikah
Mau Nikah Gratis di Kota Sukabumi, Catat Syaratnya!
Domy Stupa: Timnas Juara, Tahun Ini Nikah
Jelang Nikah, Kiky Saputri dan Khairi Saling Memuji