Senin, 22 Desember 2025

Banyak Pasangan Muda di Kota Bogor Hamil di Luar Nikah

- Senin, 16 Januari 2023 | 17:41 WIB
Ilustrasi buku Nikah (Tangkapan Layar Chanel YouTube/TUAN KADI)
Ilustrasi buku Nikah (Tangkapan Layar Chanel YouTube/TUAN KADI)

"Setelah perkara terdaftar, para pemohon akan dipanggil untuk menghadap ke persidangan. Jarak antara perkara terdaftar hingga sidang pertama pada umumnya adalah satu hingga dua pekan. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal kemudian Para Pemohon harus hadir sendiri dan/atau diwakili kuasa hukumnya, beserta anak, calon menantu, calon besan dan dua orang saksi," jelasnya.

Selain itu, para pemohon juga harus membawa seluruh surat atau dokumen asli yang fotokopinya telah diserahkan pada saat mendaftarkan perkara.

Permohonan dispensasi kawin akan dikabulkan Hakim, jika terbukti di persidangan bahwa anak para pemohon telah siap secara lahir dan batin untuk menikah, serta tidak ada halangan secara syar'i untuk menikah.

Produk pengadilan agamanua akan berupa penetapan yang dapat diambil pemohon berupa salinan penetapan di Ruang Pelayanan Pengadilan Agama Bogor mulai keesokan harinya setelah dibacakan hakim.

"Jika permohonan dispensasi kawin dikabulkan Hakim, selanjutnya para pemohon harus menyerahkan salinan Penetapan tersebut kepada KUA, dan selanjutnya anak pemohon yang belum berusia 19 tahun itu dapat menikah dan mencatatkan perkawinannya secara resmi, serta memperoleh buku nikah," tutup dia. (cr1)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X