RBG.ID – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Rabu (25/1).
Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar bersama mantan Gubernur Naggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf tersebut bakal menjalani serangkaian penyidikan di KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan Izil bakal ditahan untuk 20 hari ke depan atau sampai 13 Februari mendatang di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC KPK. Karyoto menyebut dalam perkara gratifikasi ini, Izil ditengarai berperan sebagai pengepul uang untuk Irwandi Yusuf.
Baca Juga: Ini Arti Kartu Putih yang Dikeluarkan Wasit dalam Pertandingan Sepakbola
”Gratifikasi utama PN-nya (penyelenggara negara, Red) adalah yang dulu (Irwandi Yusuf, Red),” ujarnya dalam konferensi pers.
Karyoto menjelaskan, penangkapan dan penahanan Izil bakal menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan penelusuran terhadap aliran uang gratifikasi. Mulai darimana sumber uang hingga kemana uang tersebut dialirkan.
”Baik tracing dari rekening akan bisa ketahuan dia mendapatkan dari siapa, dan kemana larinya, tentunya akan masih bisa berkembang,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Pimpinan DPRD dan Kepala OPD
Penelusuran itu penting lantaran di persidangan Irwandi Yusuf sebelumnya, penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar yang disebut KPK belum sepenuhnya terbukti.
Itu seiring Izil yang merupakan saksi mahkota perkara tersebut tidak dapat dimintai keterangan di tingkat penyidikan.
Pria yang akrab disapa Ayah Merin itu melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Sejarah, Wasit Keluarkan Kartu Putih dalam Pertandingan Sepakbola
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, dari hasil penyidikan, Izil yang merupakan tim sukses Irwandi Yusuf pada pilkada Aceh 2007 lalu ditengarai menjadi perantara gratifikasi dari beberapa pihak.
Gratifikasi tersebut diberikan kepada Irwandi selama beberapa tahap. Pertama, sebanyak Rp 6,9 miliar yang diberikan dalam delapan kali tahapan pada rentang waktu 2009.
Kemudian pada 2010, Izil kembali menyerahkan uang kepada Irwandi sebesar Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan dalam 31 kali tahapan.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Gubernur Papua, Jayapura Sempat Memanas
Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi jadi Tahanan KPK
KPK Telusuri Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Tim KPK Tak Bawa Barang dari Rumah Istri Ketua DPRD Jatim
KPK Periksa Empat Pimpinan DPRD dan Kepala OPD