Baca Juga: Magda Linette Tidak Percaya Bisa Lolos Semifinal
Di 2011, Izil kembali memberikan uang kepada Irwandi sebanyak Rp 13 miliar yang diberikan selama 39 kali tahapan.
”Uang (gratifikasi, Red) berasal dari proyek yang bersumber dari APBN,” kata Tanak.
Baca Juga: Libur Imlek Dorong Peningkatan Kunjungan Pusat Perbelanjaan
Disinggung terkait pemberatan hukuman untuk Izil, Tanak menyatakan bahwa kaburnya Izil selama empat tahun lebih tersebut pasti akan dipertimbangkan untuk hal-hal yang memberatkan hukuman.
”Ini jadi hal-hal yang memberatkan karena yang bersangkutan mempersulit proses persidangan dengan melarikan diri,” imbuhnya. (tyo)
Artikel Terkait
KPK Tangkap Gubernur Papua, Jayapura Sempat Memanas
Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi jadi Tahanan KPK
KPK Telusuri Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Tim KPK Tak Bawa Barang dari Rumah Istri Ketua DPRD Jatim
KPK Periksa Empat Pimpinan DPRD dan Kepala OPD