”Berdasarkan hal tersebut, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur dan para individu yang mendukung menyatakan sikap sebagai berikut. Pengakuan atas keterlibatan anggota kepolisian ini mengonfirmasi dan menguatkan dugaan publik selama ini jika lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tambang ilegal disebabkan oleh keterlibatan ataupun backup dari aparat penegak hukum sendiri,” sebut KMS dalam rilisnya, dilansir Kaltim Post.
Poin selanjutnya, dengan mundurnya Ismail Bolong dari Polri, bukan berarti kasus tersebut berhenti.
”Atas nama hukum dan keadilan, hukum harus ditegakkan. Kejahatan tambang ilegal harus diungkap. Oleh karena itu, Ismail Bolong berikut nama-nama aparat kepolisian, baik yang disebut maupun yang tidak disebut, yang terlibat dalam kejahatan ini harus diproses hukum sesegera mungkin,” tulis KMS.
Layaknya kejahatan yang selalu dilakukan dengan saling bekerja sama dan secara rahasia, KMS menganggap pernyataan Ismail Bolong yang menyebut bahwa kejahatan yang dilakukannya atas dasar inisiatif sendiri tanpa perintah atasan sangat sulit dipercaya.
”Kami percaya jika kejahatan tambang ilegal ini dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, harus dikejar hingga ke akar-akanya terhadap siapa saja pelaku kejahatan di lapangan, yang turut serta melakukan kejahatan, hingga pelaku yang memerintahkan kejahatan,” jelas KMS. (jp)