Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Upeti Tambang, Kabareskrim Dilaporkan ke Divpropam

- Selasa, 8 November 2022 | 06:39 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto

Selanjutnya, Kompolnas akan memantau bagaimana penyelesaikan kasus Ismail Bolong yang mengaku menyetor Rp 6 miliar ke Kabareskrim. Walau kemudian pernyataan tersebut dicabut dan diklarifikasi.

Pada bagian lain, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, yang perlu dipahami dalam kasus ini adalah adanya praktik kotor di internal kepolisian.

Seorang anggota polisi bernama Ismail Bolong bisa mendapat pensiun dini kendati telah tersangkut kasus tambang ilegal.

”Kok bisa pensiun dini, kan berarti Ismail Bolong tidak diproses hukum,” tuturnya.

Dia menekankan, untuk menuntaskan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera turun tangan. Kapolri harus membuat langkah strategis dengan cepat.

Yakni, mengusut kasus secara transparan dan menonaktifkan siapapun yang terlibat. Bila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, justru akan kembali merugikan institusi Polri.

Pada bagian lain, Komisioner Ombudman RI Johanes Widiantoro mengatakan, pihaknya mendorong Kapolri untuk melanjutkan aksi bersih-bersih internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X