Divpropam, lanjutnya, telah menyelidiki kasus dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Februari 2022.
Penyelidikan itu menghasilkan LHP yang diteken Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo pada 7 April 2022.
Sambo sendiri saat ini telah dipecat dari Polri dan menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
”Dalam LHP yang kami dapatkan, disebutkan bahwa sudah ada cukup bukti adanya penyuapan dan penyerahan uang koordinasi ke Kabareskrim,” lanjut Iwan.
Namun, hingga saat ini LHP itu tidak ditindaklanjuti oleh Polri. Karena itu, Prodem mendesak Kapolri dan Biro Paminal Propam untuk menindaklanjuti LHP Divpropam tersebut. ”Kenapa ini (tidak ditindaklanjuti, Red),” jelasnya.
Dari mana Prodem bisa mendapatkan LHP tersebut? Iwan mengatakan, Prodem melakukan investigasi hingga bisa mendapatkan dokumen tersebut. ”Ini dokumen asli,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan LHP Divpropam tersebut. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas internal.
”Masih pendalaman,” ujarnya.