Sukamta meminta pemerintah serius untuk mengatasi kejadian yang terus berulang. Gugus Tugas Keamanan Siber yang sudah dibentuk pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang sistematis.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector harus segera melakukan audit keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara. “Dari hasil audit, bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan penguatan sistem keamanan data,” tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu mengingatkan tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi. Layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.
Dia menambahkan bahwa Komisi I dan pemerintah sudah menyepakati RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). RUU itu akan segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
“Keberadaan regulasi itu harus segera diikuti dengan membuat rodmap, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat,” tandas Sukamta.
Sementara itu Kementerian Kominfo belum menyampaikan tanggapan terbaru soal peretasan yang dilakukan oleh Bjorka. Khususnya terkait peretasan dokumen surat untuk Presiden Indonesia.
Sebelumnya Kominfo sudah mengkonfirmasi data hasil peretasan Bjorka untuk kategori data SIM Card.