RBG.ID – Gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen. Kenaikan gaji ini secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo saat membacakan pidato kenegaraan di depan DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023.
Presiden Joko Widodo mengatakan, kenaikan gaji PNS termasuk anggota Polri dan TNI naik delapan persen, sementara gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen,” kata Presiden Joko Widodo saat pidato kenegaraan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen merupakan kenaikan gaji tertinggi yang pernah ada.
Kenaikan gaji pensiunan PNS yang tinggi merupakan apresiasi kepada pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri saat bekerja di Lembaga pemerintah.
Gaji pensiunan PNS terakhir kali dinaikan pada tahun 2019. Setelah itu, Indonesia dilanda pandemi covid 19 selama kurang lebih dua tahun.
Berikut gaji pensiunan PNS sebelum kenaikan sebesar 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
Gaji pensiunan PNS golongan I
Gaji pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900
Gaji pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700
Gaji pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 hingga Rp2.530.200
Gaji pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900