Sukamta mengingatkan, dalam kasus data bobol, publik menjadi pihak paling dirugikan.
Baca Juga: Koperasi KKS di Jalan Raya Mayor Oking Cibinong Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp50 Juta
Di bagian lain, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) Semuel A. Pangerapan menuturkan, upaya investigasi awal sudah dilakukan oleh Tim Investigasi PDP.
Hasil sementara menunjukkan fakta adanya kemiripan data paspor antara yang dijual dengan data aslinya.
’’Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan,’’ katanya.
Baca Juga: ZEROBASEONE Resmi Debut dengan Rilis Video Musik In Bloom
Tetapi Semuel menegaskan belum dapat dipastikan apakah data paspor hasil pembobolan yang dijual itu seratus persen valid atau tidak.
Dari detail yang diperiksa, data paspor yang beredar sebelum ada aturan baru.
Yaitu aturan masa berlaku paspor bertambah dari lima menjadi sepuluh tahun.
Baca Juga: Member NMIXX Dikabarkan Kejatuhan Drone, Panggung Terbakar hingga Penonton Pingsan
’’Karena terlihat masa berlakunya masih lima tahun,’’ tuturnya.
Semuel mengatakan tim belum bisa menyimpulkan data apa, kapan, dan dari mana titik terjadinya kebocoran.
Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan klarifikasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Resmi Comeback Setelah Sekian Lama, EXO Tampil Cool Sexy Vibes di MV Cream Soda
Termasuk penyebab terjadinya dugaan kebocoran tersebut, Semuel belum dapat menyimpulkannya.