Tak hanya aset tidak bergerak, KPK juga menyita dua sertifikat hak milik (SHM) tanah yang berlokasi di Koya Koso, Abepura.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut WTP adalah Kewajiban, BPK Minta 3 Rekomendasi Ditindaklanjuti
Alex menyebut, di salah satu tanah tersebut telah bediri sebuah bangunan bergaya rumah sasak Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 2,7 miliar.
Rencananya bangunan itu akan digunakan sebagai rumah makan.
Alex menambahkan, pihaknya juga menyita beberapa aset lain.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Ajak Fatayat NU Kota Bogor Siapkan Pemimpin Masa Depan
Di antaranya berupa dua emas batangan (Rp 1,7 miliar), empat keping koine mas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe (Rp 41,1 juta) dan sebuah liontin emas berbentuk kepala singa (Rp 34,1 juta).
Ada juga 12 cincin emas bermata batu, cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver serta biji emas dalam sebuah tambler.
Aset-aset yang belum diketahui taksiran nilainya itu saat ini masih dalam proses penaksiran penggadaian.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Ajak Fatayat NU Kota Bogor Siapkan Pemimpin Masa Depan
Tak cukup sampai disitu, KPK juga menyita beberapa unit kendaraan milik Enembe. Yakni, Honda CRV (Rp 385 juta) dan Civic (Rp 364 juta), serta Toyota Alphard (700 juta), Raize (Rp 230 juta), dan Fortuner (Rp 516 juta).
”Ini (penyitaan, Red) sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery,” kata Alex.
Sebagaimana diketahui, KPK mengusut kasus dugaan TPPU Enembe sejak media April lalu.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Jakarta hari ini 27 Juni 2023, Bertasbih dan Bersujud hanya karena Allah SWT
Lembaga antirasuah tersebut menduga Enembe telah menyamarkan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan mengubah bentuk uang hasil korupsi yang diperoleh selama menjabat sebagai gubernur Papua.