nasional

Gaji Ke-13 Cair Mulai 5 Juni, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Selasa, 30 Mei 2023 | 04:56 WIB
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

RBG.ID – Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan itu dijadwalkan cair mulai 5 Juni mendatang.

‘’Untuk penyaluran gaji ke-13 mulai bulan Juni, tanggal 5. Mekanismenya sebagaimana halnya tunjangan hari raya (THR),’’ ujarnya.

Baca Juga: Cewek-cewek Merapat! Ini Rekomendasi Cushion yang Akan Membuat Anda Tampak Cantik dan Flawless

Adapun pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Tri melanjutkan, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.

‘’Karena tanggal 1-4 kan libur,’’ lanjut Tri.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang Perdana Terbangkan Jamaah Haji

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka.

Oleh karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajaran baru.

‘’Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,’’ jelasnya.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Membasmi Kecoa di Dalam Rumah, Pasti Hilang Permanen!

Pemberian gaji ke-13 itu diharapkan bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Terutama untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB