nasional

Divonis Penjara Seumur Hidup, Tiga Hal Ini yang Meringankan Hukuman Irjen Teddy Minahasa

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:08 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB