"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.