RBG.ID — Andi Pangerang Hasanudin peneliti BRIN yang mengancam Muhammadiyah telah menjadi tersangka dan ditangkap.
Namun, Senin (1/5) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri memastikan tidak berhenti di Andi Pangerang Hasanudin.
Masih ada potensi tersangka lainnya dalam kasus ujaran kebencian berupa pengancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah tersebut.
Baca Juga: Laris Manis, The Super Mario Bros. Movie Film Pertama Tahun Ini yang Capai Rp 14,6 Triliun
Diketahui bahwa terdapat dua peneliti BRIN yang yang dilaporkan, selain Andi Pangerang Hasanudin juga ada Thomas Djamaluddin.
Diketahui bahwa Andi Pangerang Hasanudin memposting ujaran kebencian di kolom komentar milik Thomas Djamaluddin.
Thomas mengunggah postingan yang mempermasalahkan perbedaan penentuan hari Idul Fitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
Baca Juga: Sejak 2020 Sampai 2023 Komnas HAM Terima 553 Aduan, Buruh Migran Rentan Jadi Korban
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan, saat ini memang hanya ada satu tersangka dalam kasus ujaran kebencian itu yakni, Andi Pangerang Hasanudin.
”Tapi, untuk sementara ini,” ucap dia.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, bila ditemukan kembali dalam percakapan di medis sosial tersebut.
Baca Juga: Data Fakta Terlengkap Tentang Merdeka Belajar
Menurutnya, memang ada beberapa percakapan yang telah dihapus. ”ya dihapus dia,” terangnya.