RBG.ID-JAKARTA, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang mengeluarkan komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ di media sosial (medsos) akhirnya diringkus polisi.
Sebelumnya, komentar peneliti BRIN yang bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini sempat menuai kecaman dari masyarakat luas. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi membenarkan informasi penangkapan peneliti BRIN tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Dua Peneliti BRIN Diambil Alih Bareskrim Polri
“Benar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP,” tutur Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Adi melanjutkan, AP ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Tetapi, dirinya belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.
“Saudara AP ditangkap di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” tandasnya.
Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.(pmjnews)
Artikel Terkait
Polisi Didesak Tangkap Peneliti BRIN yang Mengancam Membunuh Warga Muhammadiyah
Soal Pegawainya yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, BRIN Akan Gelar Sidang Majelis Etik ASN
Polri Mulai Penyelidikan Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Tak Cukup Minta Maaf Usai Komentar Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, DPR Desak Peneliti BRIN Ditindak Tegas
Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri