RBG.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memberi atensi terhadap hak-hak pekerja. Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia atau May Day Senin (1/5), mereka mengeluarkan beberapa rekomendasi yang dinilai penting bagi para pekerja Indonesia.
Baik yang mencari nafkah di dalam negeri maupun di luar negeri.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan bahwa buruh migran masih menjadi kelompok yang hak asasinya rentan dilanggar.
Baca Juga: Data Fakta Terlengkap Tentang Merdeka Belajar
Sampai saat ini, Anis menyatakan bahwa masih banyak buruh migran yang di PHK sewenang-wenang. Bahkan tidak sedikit yang gajinya tidak dibayarkan.
“Sementara ada perlakuan khusus terhadap tenaga kerja asing yang sekarang sengaja diberikan,” beber dia.
Di sisi lain, Komnas HAM masih mendapati laporan terkait dengan pengekangan serikat pekerja dan pelanggaran lainnya.
Bahkan masih ada kerentanan khusus bagi pekerja perempuan seperti kekerasan seksual di tempat kerja, pemenuhan hak cuti haid dan melahirkan, serta larangan berserikat bagi pekerja perempuan.
Bukan hanya dalam negeri, buruh migran di luar negeri pun tidak sedikit yang bermasalah.
Menurut Anis, buruh migran rentan menjadi korban transnational organized crime.
Baca Juga: PDIP Kunci Nama Cawapres, Ganjar Pranowo Bilang Begini
”Termasuk tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.
Berdasar data yang dia miliki, sejak 2020 sampai 2023 tidak kurang dari 1.200 buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus scamming di beberapa negara di Asia Tenggara.
Artikel Terkait
Penyelidikan Selesai, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi ke Timsus
Komnas HAM Nilai Pembelaan Pihak Keamanan Tak Masuk Akal
Persebaya Berikan Foto dan Video kepada Komnas HAM
Komnas HAM Sebut 45 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM Dorong Presiden Gandeng FIFA Bekukan Seluruh Aktivitas PSSI
Komnas HAM Soroti Sejumlah Pasal KUHP, Ini Rinciannya
Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan