Senin, 22 Desember 2025

Tak Hanya Andi Pangerang Hasanudin, Bareskrim Polri Ungkap Ada Potensi Tersangka Lain Pengancaman Muhammadiyah

- Selasa, 2 Mei 2023 | 07:51 WIB
Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

Dirtipid Siber menjawab bahwa untuk restorative justice itu akan ditentukan oleh pelapornya.

”Karena ini sebenarnya delik pidana murni,” tuturnya.

Sementara, Karopenmas DIvhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menuturkan, dengan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semuanya. Masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial.

”Jangan menyampaikan ujaran kebencian, menjelek-jelekkan, atau fitnah. Gunakan ruang digital secara sehat dan bersih,” terangnya.

Sementara, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi langkah cepat Dittipid Siber Bareskrim dengan menangkap dan menahan Andi Pangerang.

”Ini merupakan langkah awal yang harus ditindaklanjuti, kami berharap kepolisian dan aparatur penegak hukum menegakkan hukum secara adil,” ujarnya. 

Sementara Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, sejak awal telah menyatakan bahwa AP ini melakukan tindak pidana. Serta, yakin kepolisian akan memprosesnya. ”Sekarang keyakinan itu terbukti,” jelasnya.

Namun begitu, pihaknya akan menunggu proses hukum berlanjut. Karena dalam proses hukum terdapat asaz praduga tidak bersalah dan kesamaan semua orang di depan hukum.

”Penegak hukum tidak boleh mendiamkan masalahnya, namun harus memprosesnya. Keragu-raguan masyarakat kepada Polri sudah terjawab. Terima kasih ke pihak kepolisian dan masyarakat luas, khususnya Muhammadiyah yang mampu menghadapi masalah ini dengan tenang dan hati jernih,” jelasnya.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko merespon penangakapan anak buahnya oleh jajaran kepolisian.

Mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyampaikan, BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadpa perorangan atau kelompok.

Handoko menuturkan pernyataan APH di media sosial (medsos) yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu, telah meresahkan masyarakat.

’’BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian,’’ kata Handoko di Jakarta.

Dia menyerahkan sepenuhnya upaya penegakan hukum terhadap APH itu kepada kepolisian.

Menurutnya kepolisian tentu akan bekerja sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X