nasional

LPSK Sebut Eliezer Langgar Perjanjian, Pengacara Bilang Begini

Sabtu, 11 Maret 2023 | 05:15 WIB
Bharada Richard Eliezer

RBG.ID — Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak lagi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan itu muncul setelah Eliezer melakukan wawancara dalam sebuah program stasiun TV swasta nasional.

Wawancara yang tayang pada Kamis (9/3) malam itu dinilai, bertentangan dengan perjanjian perlindungan antara Eliezer dan LPSK.

Baca Juga: Promo Sampai Akhir Bulan, Dapur Cokelat Bagi-bagi Harga Spesial Rp 199.000 untuk Reguler Cake

Juru Bicara (Jubir) LPSK, Rully Novian mengatakan, dalam perjanjian Eliezer telah menyatakan kesediaannya mengikuti tata cara perlindungan.

Di antaranya, tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya terhadap dirinya.

Eliezer juga tidak bisa berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK.

Baca Juga: Strategi Perbankan Tahun Ini Tingkatkan Akuisisi dan Loyalitas Nasabah

Selain itu, kata dia, tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya.

Perlindungan LPSK terhadap Eliezer didasari pada perjanjian nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022. Perjanjian itu berlaku hingga 15 Februari lalu dan telah diperpanjang pada 16 Februari dengan perjanjian nomor 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023.

Sejatinya, perjanjian terbaru tersebut berlaku hingga 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Ayo Belajar Sambil Rekreasi di Taman Buah Lokal Kebun Raya Purwodadi

Tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto menambahkan, wawancara Eliezer itu telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal tersebut menjadi dasar dibuatnya perjanjian perlindungan antara LPSK dan Eliezer.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB