nasional

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI Meski Punya Paspor Lain, Menkum Tegaskan Hal Ini

Rabu, 29 Januari 2025 | 20:10 WIB
Potret Profil Paulus Tannos Buron KTP (foto/Twitter @asumsico)


RBG.id - Paulus Tannos tersangka buron kasus korupsi e KTP berhasil di Bekuk di Singapura, rupanya masih berstatus WNI.

Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Paulus Tannos memiliki nama asli Tjhin Thian Po masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun ia memiliki paspor Guinea-Bissau.

Dalam kasus Paulus Tannos, kepemilikan paspor dari negara lain tidak otomatis menjadikannya warga negara di negara tersebut.

Baca Juga: Pertamina Salurkan Lebih dari 100 Ribu Tabung Gas Elpiji 3kg untuk Atasi Kelangkaan di Sejumlah Wilayah Jakarta

Pasalnya, Supratman menyebut prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia berarti setiap warga negara hanya diakui memiliki satu kewarganegaraan, yakni kewarganegaraan Indonesia.

"Indonesia punya UUD tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.

Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis," jelas Supratman, dikutip RBG.id dari Republika pada Rabu, 29 Januari 2029.

Baca Juga: Usai 2 Hari Terjebak, Jasad Korban Reruntuhan Coran Tower di Bekasi Berhasil Dievakuasi Tim Basarnas, Begini Kronologinya

Supratman menjelaskan buronan KPK, Paulus Tannos, telah mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia sebanyak dua kali.

Namun, proses tersebut belum selesai karena hingga saat ini Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dengan demikian, secara hukum, status kewarganegaraannya masih tetap sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Bukan Cuma Merah dan Emas, Ternyata Ada 4 Warna Khas Keberuntungan saat Imlek, Apa Saja?

Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Pemerintah Indonesia memiliki batas waktu 45 hari untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ekstradisi kepada otoritas Singapura yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB