Kasus ekstradisi Paulus Tannos menjadi yang pertama antara Indonesia dan Singapura sejak kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 yang kemudian diratifikasi pada 2023.
Paulus Tannos, atau Tjhin Thian Po merupakan buronan KPK terkait kasus korupsi proyek E-KTP. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Baru-baru ini, ia ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, membuka peluang bagi pemerintah Indonesia untuk segera memproses pemulangannya agar dapat menjalani proses hukum.***
Artikel Terkait
Tersangka Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berhasil Dibekuk di Singapura, Jubir KPK Bakal Urus Ekstradisi
Ini Profil Paulus Tannos, Tersangka Buron Kasus Korupsi E-KTP yang Berhasil Dibekuk di Singapura
Sudah Ada Sejak 2014, Pemilik Pagar Laut 30 KM di Perairan Tangerang Masih Jadi Misteri
Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Pakai Aplikasi Ini
Polres Bengkayang Kalbar Siap Kerahkan 47 Personel di 38 Kelenteng pada Perayaan Tahun Baru Imlek 2025