RBG.id - Ketahui cara mudah mencairkan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara online disini.
BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai program jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau masa pensiun.
Program ini mencakup sejumlah manfaat utama, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: Sistem BPJS Kesehatan Berubah, Kelas Rawat Inap Standar Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 di Tahun 2025
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mempermudah peserta dengan layanan pencairan manfaat secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi peserta yang memiliki mobilitas tinggi atau kesulitan mendatangi kantor cabang.
Proses Pencairan Klaim JHT Online
Untuk mencairkan JHT melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO
Pastikan aplikasi JMO diunduh di smartphone Anda. Perbarui aplikasi ke versi terbaru untuk mendapatkan layanan optimal.
2. Pilih Menu JHT
Setelah masuk, cari menu "Jaminan Hari Tua" di halaman utama, lalu pilih "Klaim JHT" untuk memulai proses pengajuan.
Baca Juga: Gunung Semeru Alami Empat Kali Erupsi dalam Sehari, PVMBG Pertahankan Status Waspada
Artikel Terkait
Viral Aktor Ikang Fawzi Antre Sampai Berjam-Jam di BPJS Kesehatan, Ini Pesannya
Kenapa NPWP dan BPJS Bisa Jadi Faktor Gagalnya Saaih Halilintar untuk Daftar PON XII Aceh-Sumut 2024? Ini Alasannya
Petugas Pilkada Diminta Daftar Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasannya!
BPJS Ketenagakerjaan dan PTPN 1 Regional 2 Bersinergi Lakukan Sosialisasi dan Pemberian APD
BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan Swasta, Mana yang Lebih Baik untuk Melindungi Keselamatan Keluarga? Ini Perbedaannya
Terapkan Inovasi Layanan Kesehatan Berbasis Digital, RSUD Leuwiliang Raih Penghargaan Bintang 5 dari BPJS Kesehatan