Senin, 22 Desember 2025

Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Pakai Aplikasi Ini

- Selasa, 28 Januari 2025 | 19:28 WIB
Ilustrasi Cara Mencairkan Klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto/BPJS Ketenagakerjaan.)
Ilustrasi Cara Mencairkan Klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto/BPJS Ketenagakerjaan.)

RBG.id - Ketahui cara mudah mencairkan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara online disini.

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai program jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau masa pensiun.

Program ini mencakup sejumlah manfaat utama, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Sistem BPJS Kesehatan Berubah, Kelas Rawat Inap Standar Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 di Tahun 2025

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mempermudah peserta dengan layanan pencairan manfaat secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi peserta yang memiliki mobilitas tinggi atau kesulitan mendatangi kantor cabang.

Proses Pencairan Klaim JHT Online

Baca Juga: Miris, BPJS Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar dalam Program BPJS PBI untuk Golongan Masyarakat Kurang Mampu

Untuk mencairkan JHT melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO

Pastikan aplikasi JMO diunduh di smartphone Anda. Perbarui aplikasi ke versi terbaru untuk mendapatkan layanan optimal.

2. Pilih Menu JHT

Setelah masuk, cari menu "Jaminan Hari Tua" di halaman utama, lalu pilih "Klaim JHT" untuk memulai proses pengajuan.

Baca Juga: Gunung Semeru Alami Empat Kali Erupsi dalam Sehari, PVMBG Pertahankan Status Waspada

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X