Senin, 22 Desember 2025

Kenapa NPWP dan BPJS Bisa Jadi Faktor Gagalnya Saaih Halilintar untuk Daftar PON XII Aceh-Sumut 2024? Ini Alasannya

- Sabtu, 7 September 2024 | 10:03 WIB
Potret Saaih Halilintar dalam Berlatih Golf  (Instagram/ @saaihalilintar)
Potret Saaih Halilintar dalam Berlatih Golf (Instagram/ @saaihalilintar)

RBG.id — Kabar mengejutkan datang dari Saaih Halilintar yang dinyatakan gagal mengikuti PON XII Aceh-Sumut 2024.

Anak dari pasangan Lenggogeni dan Halilintar itu, rupanya terjegal dalam masalah administrasi, yakni BPJS dan NPWP.

Manajer Tim PON Cabang Olahraga Golf Provinsi Banten, Paulus Rudy, mengungkapkan bahwa semua atlet yang akan daftar PON XII Aceh-Sumut 2024 harus melengkapi berkas administrasi berupa KIA, KTP, BPJS, NPWP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: E-Meterai Sulit Dibeli, Muncul Tudingan Penimbunan, Harga Normal Rp10 Ribu Dijual Rp45 Ribu

Namun, rupanya Saaih terlambat dalam mengumpulkan NPWP dan BPJS tersebut, lantaran ia tidak memiliki NPWP.

Paulus Rudy menyampaikan bahwa batas pengumpulan berkas tersebut yakni pada akhir Juli 2024. Namun, Saaih Halilintar baru melengkapi BPJS dan NPWP pada 1 Agustus 2024.

"Pihak Saaih Halilintar sampai tanggal 30 Juli ada WA ke saya, masih menanyakan 'Om apakah bisa NPWP-nya pakai punya orang tuanya?'

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Tewas Tertabrak hingga Terseret Kereta Api di Stasiun Citayam, Saksi Beberkan Hal Ini

Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, 'Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi',” ungkap Paulus Rudy, dikutip RBG dari Detikhot, pada Sabtu, 6 Agustus 2024.

Saaih Halilintar dikenal sebagai seorang YouTuber Indonesia yang memiliki 12 juta subscriber pada usianya yang telah 22 tahun.

Ia tentunya memiliki penghasilan dari YouTube-nya tersebut dengan nominal yang fantastis.

Baca Juga: Catat ya, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran CPNS hingga Empat Hari, Layanan E-Meterai Peruri Sudah Dapat Diakses

Namun, sebagai warga negara yang sudah memiliki penghasilan, diwajibkan untuk membayar pajak dengan ditandai adanya kepemilikan NPWP.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X