Minggu, 21 Desember 2025

Sistem BPJS Kesehatan Berubah, Kelas Rawat Inap Standar Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 di Tahun 2025

- Senin, 27 Januari 2025 | 20:13 WIB
Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan, Kini Rubah Sistem di Tahun 2025. (Foto/bpjs-kesehatan.go.id)
Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan, Kini Rubah Sistem di Tahun 2025. (Foto/bpjs-kesehatan.go.id)

RBG.id - Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan signifikan pada sistem BPJS Kesehatan mulai tahun 2025.

Salah satu perubahan besar tersebut adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini membedakan tingkat pelayanan serta besaran iuran peserta.

Sebagai gantinya, sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas tanpa memandang status sosial ekonomi.

Baca Juga: Sering Bikin Orang Tua Panik, Berapa Suhu Normal Pada Bayi? Begini Cara yang Tepat Tangani Demam si Buah Hati

Sistem KRIS ini bertujuan untuk menyamakan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun demikian, sistem KRIS baru akan diberlakukan secara penuh pada Juli 2025.

Hingga saat itu, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem kelas lama, dengan pelayanan rawat inap yang setara untuk semua kelas.

Baca Juga: Nyeri Saat Datang Bulan? Ini 7 Minuman untuk Redakan Nyeri Haid Secara Alami, Bisa Buat Dirumah!

Iuran Bulanan Per Januari 2025

Iuran bulanan bagi peserta BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kelas yang dipilih. Berikut ini adalah rincian iuran untuk masing-masing kelas:

- Kelas 1: Fasilitas rawat inap paling lengkap dan nyaman dengan iuran sebesar Rp150.000 per bulan.

- Kelas 2: Fasilitas yang cukup memadai dengan biaya iuran Rp100.000 per bulan.

- Kelas 3: Kelas dengan biaya terendah, iuran sebesar Rp35.000 per bulan dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

Baca Juga: Duh, Haid Tak Teratur dan Sedikit Bisa Pengaruhi Mood Kamu, Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X