Senin, 22 Desember 2025

Petugas Pilkada Diminta Daftar Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasannya!

- Senin, 16 September 2024 | 20:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

RBG.ID – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diharapkan untuk mendaftarkan anggotanya dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya kondisi emergency saat bertugas.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, pekerja harus memiliki perlindungan jaminan sosial. Mengingat, setiap pekerja memiliki resiko dalam bekerja.

Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan, Erick Thohir Siap Tindak Tegas Wasit Kontroversial yang Kena Hantam Pemain Sulteng di PON XXI

Karenanya, tidak memiliki jaring pengaman akan sangat memberatkan keluarga dari para pekerja. Termasuk, mereka yang nantinya bertugas dalam pilkada.

"Untuk itu BPJamsostek hadir sebagai wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan dan memastikan setiap masyarakat dapat bekerja dengan keras dan bebas cemas,’’ tuturnya.

Bercermin dari Pilpres 2024, tercatat 44 petugas pemilu meninggal dan mengalami kecelakaan kerja. Beruntungnya, mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 11 Pemain Timnas Indonesia Hasil Naturalisasi, Media Belanda Heran Pemain Berkualitas Mereka Bermain untuk Skuad Garuda

Hingga akhirnya bisa mendapatkan perlindungan dan santunan dari program yang ada.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyalurkan santunan senilai Rp 2,57 miliar untuk para korban tersebut.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, hingga 26 Februari 2024, petugas petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.

Baca Juga: Mulai Jarang Digunakan Para Pelatih, Ini Kelebihan dan Kekurangan Formasi 4-4-2 dalam Sepak Bola

Dia menegaskan, santunan yang diberikan tentu tidak dapat menggantikan sosok yang berpulang.

Tapi, setidaknya santunan yang diberikan dapat membantu keluarga, khususnya kepada anak mereka untuk mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X