Minggu, 21 Desember 2025

Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Pemerintah Targetkan 2.358 Rumah Sakit Bisa Terapkan KRIS jika Patuhi 12 Kriteia Ini

- Selasa, 14 Mei 2024 | 19:41 WIB
Kelas BPJS Kesehatan dihapuskan, siap-siap KRIS penggantinya (Sumber: Kebumenkab.go.id)
Kelas BPJS Kesehatan dihapuskan, siap-siap KRIS penggantinya (Sumber: Kebumenkab.go.id)

RBG.ID - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah resmi menubah kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang didapat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan diberlakukan maksimal 30 Juni 2025.

Baca Juga: Yoshi TREASURE Diduga Dukung Palestina, Netizen : Aku Bangga Padamu

Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan akan diatur lewat peraturan menteri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, KRIS BPJS Kesehatan akan diberlakukan di semua rumah sakit (RS) yang ada di Indonesia seperti RS TNI, RS Pemerintah, RS BUMN, RSUD, RS Polri, dan RS Swasta.

Saat dimplementasikan, KRIS BPJS Kesehatan mesti memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga: View Cantik Tempat Estetik! ini 5 Rekomendasi Penginapan Murah di Ciwidey Bandung, Fasilitasnya Lengkap, Dijamin Bikin Betah

Nadia mengungkapkan, sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan penerapan KRIS.

Ada sekitar 300 rumah sakit, ia melanjutkan yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap standar, salah satunya komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Selain itu, masih ada sebelas kriteria untuk fasilitas KRIS seperti:

1. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

Baca Juga: Jelang Duel Timnas Indonesia vs Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae Yong Berpesan Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X