RBG.ID - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah resmi menubah kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang didapat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan diberlakukan maksimal 30 Juni 2025.
Baca Juga: Yoshi TREASURE Diduga Dukung Palestina, Netizen : Aku Bangga Padamu
Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan akan diatur lewat peraturan menteri.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, KRIS BPJS Kesehatan akan diberlakukan di semua rumah sakit (RS) yang ada di Indonesia seperti RS TNI, RS Pemerintah, RS BUMN, RSUD, RS Polri, dan RS Swasta.
Saat dimplementasikan, KRIS BPJS Kesehatan mesti memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Nadia mengungkapkan, sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan penerapan KRIS.
Ada sekitar 300 rumah sakit, ia melanjutkan yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap standar, salah satunya komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Selain itu, masih ada sebelas kriteria untuk fasilitas KRIS seperti:
1. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
Artikel Terkait
Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1 dan Tahap 2, Pelajar SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Merapat
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?
Asik! Saat Ini Kita Bisa Cek Jadwal Kedatangan dan Posisi Bus Transjakarta Secara Real Time Lewat Google Maps Loh, Begini Caranya
Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Dia Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Keji, Kisah Nyata Film Vina Kembali Viral, 3 Anggota Geng Motor Pelaku Masih Buron Sejak Tahun 2016
Korban Banjir Bandang Sumatera Barat Bertambah, 50 Orang Meninggal Dunia, 27 Hilang, dan 37 Orang Luka-luka
Hore! Akan Libur Panjang, Simak Tanggal Merah Peringatan Hari Raya Idul Adha 2024 Berikut Ini