2. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
3. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
4. Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur.
5. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius.
6. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
7. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
8. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
9. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
10. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
Baca Juga: Susunan Pemain dan Head to Head Bali United vs Persib Bandung di Leg 1 Championship Series Liga 1
11. Outlet oksigen.
Menurut Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan, ada 3.164 rumah sakit yang terdaftar di Indonesia.
Pemerintah menargetikan sekitar 2.358 rumah sakit yang bisa menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
KRIS BPJS Kesehatan dapat diberlakukan lebih cepat.
Artikel Terkait
Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1 dan Tahap 2, Pelajar SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Merapat
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?
Asik! Saat Ini Kita Bisa Cek Jadwal Kedatangan dan Posisi Bus Transjakarta Secara Real Time Lewat Google Maps Loh, Begini Caranya
Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Dia Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Keji, Kisah Nyata Film Vina Kembali Viral, 3 Anggota Geng Motor Pelaku Masih Buron Sejak Tahun 2016
Korban Banjir Bandang Sumatera Barat Bertambah, 50 Orang Meninggal Dunia, 27 Hilang, dan 37 Orang Luka-luka
Hore! Akan Libur Panjang, Simak Tanggal Merah Peringatan Hari Raya Idul Adha 2024 Berikut Ini