Senin, 22 Desember 2025

Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Pemerintah Targetkan 2.358 Rumah Sakit Bisa Terapkan KRIS jika Patuhi 12 Kriteia Ini

- Selasa, 14 Mei 2024 | 19:41 WIB
Kelas BPJS Kesehatan dihapuskan, siap-siap KRIS penggantinya (Sumber: Kebumenkab.go.id)
Kelas BPJS Kesehatan dihapuskan, siap-siap KRIS penggantinya (Sumber: Kebumenkab.go.id)

2. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

3. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

4. Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur.

5. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius.

Baca Juga: Hanya 15 Menit dari Pusat Kota Bandung, Ada Tempat Staycation Estetik dengan Private Pool dan Jacuzzi, Cocok untuk Liburan di Akhir Pekan

6. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

7. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

8. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

9. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

10. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

Baca Juga: Susunan Pemain dan Head to Head Bali United vs Persib Bandung di Leg 1 Championship Series Liga 1

11. Outlet oksigen.

Menurut Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan, ada 3.164 rumah sakit yang terdaftar di Indonesia.

Pemerintah menargetikan sekitar 2.358 rumah sakit yang bisa menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

KRIS BPJS Kesehatan dapat diberlakukan lebih cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X