RBG.ID – Sistem klasifikasi kelas dalam perawatan dengan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan resmi dihapus Presiden Joko Widodo.
Penghapusan sistem klasifikasi kelas BPJS Kesehatan ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.
Nah, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas, 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Melalui sistem KRIS ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas ruang perawatan yang relatif sama.
Dalam Perpres 59/2024 juga pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024.
Pasal 46A
(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi i-Care JKN, Begini Cara Kerjanya
BPJS Kesehatan Klaim Untung Rp 56,51 Triliun dan Mampu Biayai Klaim hingga 5,98 Bulan kedepan
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik
19 Operasi yang Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?