Senin, 22 Desember 2025

Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Dia Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

- Selasa, 14 Mei 2024 | 10:45 WIB
BPJS Kesehatan targetkan transformasi mutu pelayanan. (Sumber: Kebumenkab.go.id)
BPJS Kesehatan targetkan transformasi mutu pelayanan. (Sumber: Kebumenkab.go.id)

RBG.ID – Sistem klasifikasi kelas dalam perawatan dengan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan resmi dihapus Presiden Joko Widodo.

Penghapusan sistem klasifikasi kelas BPJS Kesehatan ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Nah, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas, 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

 Baca Juga: Asik! Saat Ini Kita Bisa Cek Jadwal Kedatangan dan Posisi Bus Transjakarta Secara Real Time Lewat Google Maps Loh, Begini Caranya

Melalui sistem KRIS ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas ruang perawatan yang relatif sama.

Dalam Perpres 59/2024 juga pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024.

 Baca Juga: Penyuka Gratisan Sini Merapat! Yuk Serbu Promo BUY 1 GET 1 FREE dari PEPPER LUNCH, Dapatkan 1 Porsi Gratis dengan Syarat Berikut Ini

Pasal 46A

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

Baca Juga: Duh! Bikin Konten Menghina Bahasa Isyarat, Komika Gerallio Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X